Mamuju Tengah, Beritaini.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama perlindungan badan Adhoc pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah tahun 2024 di Hotel Maleo, Senin 12 Agustus 2024.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diantaranya adalah seluruh Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Mamuju Tengah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.
Badan Ad Hoc terdiri dari PPK,PPS,dan KPPS di Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat didaftarkan yang selanjutnya didaftarkan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang menuju tempat kerja, maupun saat sedang bekerja.
JKM memiliki manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Kasus yang terjadi Februari lalu misalnya, dimana petugas KPPS Mamuju Tengah yaitu Almarhum Siri Mukaromah yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami kematian dan ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan santunan kepada ahli waris Siri Mukaromah secara simbolis diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah di Tugu Benteng Kayu Mangiwang Topoyo, Mamuju Tengah, Minggu 28 Juli 2024.
Di tempat berbeda, kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur mengatakan, petugas KPU termasuk yang banyak mengalami resiko saat bekerja diakibatkan kelelahan hingga tak sedikit yang berujung kematian.
Makmur mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang dapat memberi perlindungan kepada para petugas Pemilu sebagai wujud dari implementasi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“”Manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas penyelenggara Pemilu diyakini dapat menambah semangat mereka dalam menjalankan tugas, disamping memberikan rasa nyaman bagi mereka dan keluarganya, sehingga proses penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan aman,” kunci Makmur.(*)