Polman.Beritaini.com– Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah Polman Suaib Nawawi seperti dilansir sejumlah media massa menyebutkan Polman sebagai zona merah terkait penyebaran Covid-19.
Lantas, sudah pantaskah Polman diberi label Zona Merah terkait Covid-19? Seperti apa kriteria satu wilayah dikatakan zona merah?
Berikut pendapat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia ( IAKMI ) Sulbar Nugroho Hamid soal sistim zonasi
Menurut Nugroho sistem zonasi dibuat untuk menjadi acuan dalam menentukan tingkat upaya pencegahan & penanganan yang akan dilakukan dalam menghadapi penyebaran wabah covid-19.
Nugroho menyebutnya pembagian zonasi ini mengadopsi pada system yang dikeluarkan New England Complex System Institute.
Pada kasus pandemi covid19 ini, misalnya zonasi dibagi ke dalam 4 kategori : Pertama, zona hijau, jika sebuah negara/daerah belum ada kasus yang terkonfirmasi.
Selanjutnya, Zona kuning, jika sebuah negara/daerah terdapat beberapa kasus tapi transmisi/penularan belum pada tingkat komunitas.
Berikutnya, Zona orange, jika penularan kasus sudah parah atau daerah yang sangat berdekatan degan zona merah.
Terakhir adalah zona merah, jika penularan penyakit sudah tidak terkendali.
Sebab itu, Nugroho berpendapat jika banyak pemerintah daerah di Indonesia menyatakan daerahnya zona merah walaupun jumlah kasus masih relatif kecil.
“Mungkin disebabkan karena kepanikan yang berlebihan atau patut diduga kurang faham tentang kriteria zonasi tersebut,” kata Nugroho.
Sebelumnya, berdasarkan hasil tes PCR atau Swab Kasus Positiv Covid-19 di Kabupaten Polman pertanggal 30 April 2020 sebanyak 2 kasus. Selebihnya masih menunggu hasil tes Swabnya (*)