Pasangkayu

Rekomendasi Gubernur Sulbar Tak Bertaji, Warga Tikke Akhirnya Duduki Kebun Sawit PT Mamuan

×

Rekomendasi Gubernur Sulbar Tak Bertaji, Warga Tikke Akhirnya Duduki Kebun Sawit PT Mamuan

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Beritaini.com – Sedikitnya 100 orang gabungan warga Tikke dan  Martasari Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menggelar aksi unjuk rasa di PT. Mamuan.

Warga tersebut menduduki lahan sawit milik PT.Mamuan , karena mereka menilai lahan tersebut adalah miliknya yang diambil paksa oleh pihak perusahaan  sekitar 15 tahun lalu, dengan menggunakan aparat keamanan.

Berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat no. 2100/2609/2019 memerintahkan Kepala Kantor Wilayah  BPN Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan   pengembalian batas atau pengukuran ulang terhadap hak guna usaha (HGU)  no 1 Maryajaya atasnama PT.  Mamuan.

” Aksi menduduki lahan  karena  merasa bahwa lahan yang kini menjadi kebun sawit adalah  miliknya,  yang dirampas perusahaan 15 tahun lalu,” kata salah satu warga I.Nenga Lodra.

Baca juga:  DPRD Sulbar Akan Bentuk Pansus Soal Ranperda

Inengah menuturkan bahwa waktu itu dirinya ditangkap oleh polisi dan ditahan kemudian lahannya diambil paksa.

“Saya tetap bersama dengan teman-teman korban lainnya terus berjuang  untuk mendapatkan kembali hak-hak kami”.  ujar I. Nenga Lodra berapi-api.

Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari Pihak Managemen PT. Mamuan. Kendati wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dikantorya Sabtu (15/02/02).

Menurut kepala Sacurity Andi Arif dan Moh Haeril,  tidak  ada pimpinan yang bisa ditemui, mereka kebanyakan berlibur,  termasuk humasnya.

“Kami ini hanya bawahan disini pak tidak bisa berbuat banyak,” pungkas Andi Arif.(*)