Pasangkayu, Beritaini.com – Sedikitnya 100 orang gabungan warga Tikke dan Martasari Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menggelar aksi unjuk rasa di PT. Mamuan.
Warga tersebut menduduki lahan sawit milik PT.Mamuan , karena mereka menilai lahan tersebut adalah miliknya yang diambil paksa oleh pihak perusahaan sekitar 15 tahun lalu, dengan menggunakan aparat keamanan.
Berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Barat no. 2100/2609/2019 memerintahkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan pengembalian batas atau pengukuran ulang terhadap hak guna usaha (HGU) no 1 Maryajaya atasnama PT. Mamuan.
” Aksi menduduki lahan karena merasa bahwa lahan yang kini menjadi kebun sawit adalah miliknya, yang dirampas perusahaan 15 tahun lalu,” kata salah satu warga I.Nenga Lodra.
Inengah menuturkan bahwa waktu itu dirinya ditangkap oleh polisi dan ditahan kemudian lahannya diambil paksa.
“Saya tetap bersama dengan teman-teman korban lainnya terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak-hak kami”. ujar I. Nenga Lodra berapi-api.
Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari Pihak Managemen PT. Mamuan. Kendati wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi dikantorya Sabtu (15/02/02).
Menurut kepala Sacurity Andi Arif dan Moh Haeril, tidak ada pimpinan yang bisa ditemui, mereka kebanyakan berlibur, termasuk humasnya.
“Kami ini hanya bawahan disini pak tidak bisa berbuat banyak,” pungkas Andi Arif.(*)