Makassar, Beritaini.com – Pemerintah kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan umum hubungan luar negeri oleh Pemerintah Daerah, Senin (24/03).
egiatan yang berlokasi di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar ini, terselenggara berkat kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Kabag Perekonomian dan Kerja Sama Pemkot Makassar, Najiran Syamsuddin mengakan, kegiatan ini bentuk implementasi secara teknis Undang Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Dalam implementasinya kedua undang- undang tersebut secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu dengan yang lain, saling menguntungkan dengan lembaga di luar negeri,” kata Najiran.
Menurutnya Koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar menyebut, pemerintah daerah diberi peluang untuk menjalin hubungan internasional yang saling menguntungkan di era globalisasi dan desentralisasi ini.
Apalagi dengan era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA), pemerintah daerah didorong untuk terus berkembang dan menjalin kerja sama luar negeri
Menurutnya, hal ini sejalan dengan program Nawacita yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.
“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,”jelas Muhammad Ansar.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi Permenlu No.3 tahun 2019 ini, Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI bapak Sulaiman Syarif.