MamujuSulawesi Barat

Tertinggi di Indonesia, Begini Langkah Cepat Gubernur Sulbar Cegah Pernikahan Usia Anak

×

Tertinggi di Indonesia, Begini Langkah Cepat Gubernur Sulbar Cegah Pernikahan Usia Anak

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Gubernur Sulawesi Barat berkomitmen dan akan berada pada garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak. Upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak, merupakan salah satu isu strategis pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan akan mendapatkan perhatian serius dalam upaya penyelesaian masalah tersebut mengingat Sulawesi Barat merupakan provinsi dengan persentase tertinggi perkawinan anak usia dini di Indonesia.

Ketua Kartini Manakarra, Dian Daniati, sebuah lembaga yang konsern terhadap perkawinan usia anak mengatakan, “di Provinsi ke 33 ini, perkawinan anak usia dini masih berada pada angka 34 % dan merupakan angka tertinggi di Indonesia. Tingginya angka perkawinan usia anak berdampak pada tingginya angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi, stunting, tingkat perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga bahkan tingginya angka putus sekolah,” bebernya, Rabu (30/10).

Baca juga:  Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ali Baal Bahas Tapal Batas Pemilih

“Gubernur mengambil langkah cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat untuk memastikan gerakan bersama agar semua pihak berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan dampak perkawinan usia anak,” imbuh Dian.

Melalui surat edaran nomor 12 Tahun 2019 itu Gubernur berharap agar para Bupati se Provinsi Sulawesi Barat melalui OPDnya memastikan adanya upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dalam program dan kegiatan masing-masing OPD terkait. Membentuk Kelompok Kerja (POKJA) yang terdiri atas lintas sector terkait, yang berfungsi untuk memastikan upaya pencegahan, penyediaan dan pembaharuan data, pengawasan perkawinan usia anak dengan menerapkan nilai-nilai inklusif dan kesetaraan gender.

Baca juga:  Ketua DPRD dan Gubernur Sulbar Tinjau Sejumlah Proyek di Mamuju

“Para Bupati diharapkan untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan membuat instruksi kepada jajaran dibawahnya agar melakukan sosialisasi tentang batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, melakukan pencegahan, penanganan dan pengawasan serta penghentian perkawinan usia anak,” kunci Dian.(*)

Example 300250