Makassar

THM Wajib Tutup Saat Idul Adha, Pemkot Makassar Sanksi Tegas yang Melanggar

×

THM Wajib Tutup Saat Idul Adha, Pemkot Makassar Sanksi Tegas yang Melanggar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Pemkot Makassar mewajibkan tempat hiburan malam tak beroperasi saat Idul Adha 2019/1440 H. Aturan ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. THM diwajibkan tutup pada tanggal 10-12 Agustus. Pemkot Makassar memastikan akan melakukan pengecekan.

“Kegiatan malam ini hari adalah kegiatan rutin dari pemerintah kota Makassar dalam rangka Hari Raya Idul Adha. Dalam aturan itu maka tempat hiburan malam akan ditutup satu hari sebelum dan sesudah,” kata Kadis Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid saat sosialisasi di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Nusantara Makassar, Sabtu dini hari(10/08).

Rusmayani menyebut penutupan tempat hiburan malam merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Dia meminta pengelola tempat hiburan malam mematuhi aturan penutupan tersebut.

Baca juga:  SYL dan Danny Saling Puji di Ajang F8

“Kita imbaukan kepada mereka bisa beroperasi sampai pukul 02.00 malam. Kemudian Sabtu besok tidak ada (tidak beroperasi), Minggu juga tidak ada. Senin pukul 02.00 malam baru mereka bisa beroperasi,” terang Maya.

Rusmayani menegaskan bahwa pemkot Makassar akan memberikan sanksi jika aturan penutupan tersebut tidak dipatuhi. Sanksi yang akan diberikan, sebut dia, tentu sesuai dengan peraturan. (*)