Mamuju

Tipikor Polresta Mamuju Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KPU Sulbar ke Kejaksaan

×

Tipikor Polresta Mamuju Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi KPU Sulbar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon DPD RI pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar, di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju jalan KS. Tubun, Senin 12 September 2022

Seperti diketahui, tersangka yang diserahkan berinisial IR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA Selaku Ketua Kelompok Kerja yang mana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus sembilan ribu rupiah).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, membenarkan hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Puskesmas Bambu Intervensi Bumil KEK Cegah Stunting

“Sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju,” kata Iskandar melalui keterangan tertulisnya.

Adapun Surat Kejaksaan Negeri Mamuju untuk tersangka AA bernomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) dan untuk tersangka IR bernomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21).

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 (Empat) Tahun dan maksimal 20 (Dua puluh) tahun denda 200 juta s/d 1 milyar.

Baca juga:  Terima Kunjungan Komisioner KPU, Ali Baal Bahas Tapal Batas Pemilih

Ditambahkan pula bahwa sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih dulu menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022 dan masing masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Kombes Pol Iskandar Kapolresta Mamuju.(*)

 

Example 300250