Parlemen

Tunjangan Transportasi Dewan Makassar Diperdakan, Sugali Kembalikan Mobil Dinas

×

Tunjangan Transportasi Dewan Makassar Diperdakan, Sugali Kembalikan Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Anggota DPRD Makassar, Susuman Halim (Sugali) mengembalikan mobil dinas yang pernah ia pakai selama menjabat ketua komisi A di DPRD kota Makassar.

Sugali mengembalikan mobil dinas tersebut ke sekertariat DPRD kota Makassar,Jumat (13/10/2017). Sugali menyebutkan dengan adanya tunjangan transportasi tidak mewajibkan lagi harus memakai kendaraan dinas.

“Saya mengembalikan mobil dinas yang saya pakai selama menjabat ketua komisi A kemarin. Kita sudah menerima tunjangan transportasi, maka dengan adanya tunjangan tersebut, tidak seharunya memakai mobil dinas lagi,”ujarnya.

Sementara sekertaris DPRD kota Makassar, Adwi Awan Umar mengatakan terkait peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan sudah di perdakan mewajibkan mengembalikan kendaraan dinas.

Baca juga:  Reses di Tanrailu, Suraidah: Saya Berutang Pada Warga Desa

“Sesuai peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan ini sudah di perdakan. Para dewan sudah di wajibkan kendaraan dinas. Kami juga sudah menyampaikan ke para dewan secara lisan ke dewan untuk mengembalikan mobil dinas,” ujarnya yang dilansir sulselekspres.

Adwi Awan Umar mengatakan khusus pimpinan DPRD kota Makassar tidak menerima tunjangan transportasi , maka empat pimpinan DPRD yang terdiri ketua DPRD,dan tiga wakilnya tetap memakai mobil dinas.(**)

 

 

Example 300250