Mamuju, Beritaini.com – KPU Mamuju gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS Pilkada Mamuju tahun 2020 di Hotel Matos Mamuju, Senin 14 September 2020.
Dalam pleno tersebut KPU Mamuju menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS )Pemilukada Mamuju tahun 2020 sebanyak 160.519. Terdiri dari 81.342 pemilih laki-laki dan 79.177 pemilih perempuan.
Di rapat pleno itu juga mengoreksi rekapitulasi DPHP di beberapa kecamatan. Hampir di setiap kecamatan ditemukan perubahan data saat rekapitulasi DPHP tingkat kabupaten.
Faktor utama dari koreksi data tersebut adalah ditemukannya beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat operator data melakukan pencocokan kembali di aplikasi Sidalih. TMS yang dimaksud bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Misalnya, pemilih ganda, berpindahnya pemilih dari TPS ke TPS lain dan beberapa faktor lainnya.
“Setelah disinkronkan dengan aplikasi Sidalih, masih banyak ditemukan yang ganda. Kemudian terjadi juga perubahan TPS. Misalnya yang terjadi di Bala Balakang, di Siraun, ada juga di Kalukku. Aturan yang ada, ketika yang bersangkutan itu pindah memilih, maka akan di TMS-kan di TPS asalnya dan dijadikan pemilih baru di TPS tujuan,” jelas Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju.
“Ada juga beberapa pemilih yang sebelumnya telah dimasukkan, itu sudah meninggal dunia,” beber Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang seperti dikutip dari laman kpu-mamuju.go.id.
DPS yang telah ditetapkan masih dapat berubah, KPU Mamuju pasca penetapan DPS ini, akan menurunkan sekaligus mengumumkan hasil pleno tersebut ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Pihak KPU Mamuju menyerahkan hasil penetapan DPS ke Bawaslu, partai politik, pemerintah daerah, TNI/Polri, serta sejumlah stakeholder kepemiluan.
KPU Mamuju mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak dalam hal tanggapan dan masukan atas DPS yang telah ditetapkan.
“Kita umumkan paling lambat pada tanggal 19 September sampai 18 Oktober. Sangat dibutuhkan peran aktif, utamanya di tim-tim bakal pasangan calon untuk melihat itu. Kami juga sudah berikan kepada masing-masing pimpinan partai pengusung maupun partai pendukung,” terang Hamdan.
Partisipasi aktif yang dimaksud adalah dengan mencermati DPS, apakah masih ada masyarakat yang belum terdaftar, atau terdaftar tapi tidak memenuhi syarat.
“Yang kami inginkan. Kalau pun misalnya sudah lewat di tanggal 28 Oktober. Masih bisa dilakukan pada saat PPS melakukan rekapitulasi penetapan DPT. Kalau tidak sempat disampaikan, masih ada peluang untuk disampaikan di tingkat PPK atau di rekapitulasi tingkat kabupaten,” harapnya.
Hal sama disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak atas DPS yang telah ditetapkan itu merupakan wujud nyata dalam melahirkan data pemilih yang jauh lebih berkualitas.
“Data ini masih sangat dinamis, saya mengimbau agar ini dikawal dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat dalam hal masukan dan tanggapan atas DPS ini adalah demi kualitas data pemilih di Pilkada tahun ini,” tegas Rusdin.