Polman

BAIN HAM RI Soroti Dokter Pemalas di Puskesmas Pelitakan Polman

×

BAIN HAM RI Soroti Dokter Pemalas di Puskesmas Pelitakan Polman

Sebarkan artikel ini

Polman, Beritaini.com – Setelah melakukan investigasi selama beberapa hari di Puskesmas Pelitakan Kecamatan Tapango Kabupaten Polewali Mandar, Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Barat menemukan Dokter ASN yang pemalas.

Dari pemantauan Tim Investigator BAIN HAM secara langsung, serta laporan warga dan pihak Puskesmas yang enggan disebut namanya. Bahwa Dokter Puskesmas Pelitakan, masuk kerja pukul 09.00 pagi dan pulang pukul 12.00 siang, jadi praktis ia hanya bekerja selama 3 jam.

Dari hasil investigasi tersebut, Ketua BAIN HAM RI Sulbar, Abdul Rahman SH, menganggap bahwa dokter di Puskesmas Pelitakan tidak profesional dalam menjalankan kinerjanya sebagai seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga:  Dinas P3AP2KB Provinsi Sulbar Konseling Kesehatan Reproduksi Kolaborasi OPD Terkait

“Dokter ASN masuk kerja itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang jam kerja di lingkungan pemerintah mulai pukul 07. 30 sampai pukul 16.00. Sedangkan waktu istirahat 12.00.- 13.00, jika dirinci waktu yang tidak masuk kerja sesuai peraturan tersebut maka dapat dikategorikan sebagai korupsi karena waktu diperkecil tetapi gaji tetap berjalan secara normal,” ungkap Rahman yang juga berprofesi Advokat, melalui pernyataan tertulisnya kepada beritaini.com, Kamis 15 Oktober 2020.

Rahman menambahkan, selain korupsi waktu, jika seorang dokter membatasi waktunya maka secara otomatis pelayanan tidak akan berjalan maksimal.

“Untuk itu saya mewakili BAIN HAM RI Provinsi Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Polewali Mandar melakukan evaluasi terhadap ketiga Dokter di Puskemas Pelitakan,” tegasnya.(*)

Baca juga:  Gerak Sulbar Desak KPK, Eksekutive Juga Harus Diperiksa

Berita ini memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait yang diupayakan dalam waktu secepatnya.