Makassar, Beritaini.com – Inspektorat Kota Makassar menggelar Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2019, di Hotel Horison Ultima, Kamis (12/12).
Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 yang menitikberatkan pada pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai upaya menjamin Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pengawasan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu, diperlukan adanya kemauan, komitmen, serta kemampuan dari segenap Jajaran Aparatur Pemerintah untuk menumbuhkembangkan budaya pengawasan, sehingga dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan suksesnya pengelolaan pembangunan.
Walikota Makassar dalam sambutannya melalui Kepala dinas Inspektorat mengatakan, “tujuan pelaksanaan pengawasan, yaitu menjamin adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna,” kata Zaenal Ibrahim.
Zaenal menambahkan, “dalam pelaksanaan pemerintahan pada level daerah, dimana fungsi pengawasan diperankan oleh Inspektorat Makassar sebagai pengawas internal, yang mengawal dan mengawasi kebijakan Pemerintah Kota, termasuk menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap aset/kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan salah satu proses dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dalam hal ini adalah Inspektorat Kota Makassar.
“Kegiatan dimaksud digelar dalam rangka untuk memperoleh informasi yang relevan dan akurat dalam pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan internal sebelumnya. Selain itu, untuk mengetahui atau mengukur sejauhmana keseriusan dan tanggung jawab para kepala SKPD yang berwenang menindaklanjuti dalam merespon rekomendasi/saran hasil temuan pemeriksaan,” tutur Zaenal.
Masih kata Zaenal, “pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, selain itu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional menegaskan bahwa Batas waktu pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima. Pimpinan unit kerja pada instansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti saran/rekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” bebernya.
“Kegiatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, akan dievaluasi dan dipantau secara berkesinambungan oleh Inspektorat Kota Makassar, selanjutnya kepada Kepala SKPD agar berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan tindak lanjut,” ucapnya.
“Harapan Kami agar kegiatan ini bukan merupakan acara seremonial saja, namun memberikan kontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan jadi lebih baik, sehingga ke depan opini WTP dapat dipertahankan,” tutup Inspektur Kota Makassar.