Jakarta, Beritaini.com – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil. Pasalnya, payung hukum tentang Kenaikangaji PNS sebesar 5% pada Januari 2019 akan disusun pemerintah dalam waktu dekat ini.
Karena adanya kenaikan gaji pokok tersebut, maka Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 PNS juga ikut naik di tahun depan. Demikian diungkapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS tahun depan akan mengikuti skema gaji pokok yang baru.
“Otomatis dengan basic gaji pokok yang baru, yang naik 5%. Jadi menyesuaikan, itu satu paket kebijakan 2019,” ujar Askolani di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12).
Askolani juga menjelaskan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu baru akan terbit sekitar 2-3 bulan kemudian, atau sekitar April 2019.
“Awal Januari kita rapatkan (aturan). Menpan-RB nanti yang inisiasi. Sebab memang yang pasti harus regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti Menpan-RB yang melead,” katanya.
Karena aturan yang belum terbit, maka kenaikan gaji PNS periode Januari-Maret akan diakumulasikan setelah PP rampung.
“Misalnya selesai bulan 3 bulan 4, nanti tetap dihitung bulan Januari, tetap. Itu dirapel, ngitung kenaikan. Jadi dibayarkannya setelah ada PP, nanti dirapel,” pungkas Askolani.(*)