Mamuju

Kemenkumham Sulbar Terus Pantau ODGJ yang di Rawat di RS

×

Kemenkumham Sulbar Terus Pantau ODGJ yang di Rawat di RS

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Pria yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sekitar kurang lebih 3 tahun tinggal di gubuk ukuran 2×1 meter di sisi ruas Jalan Trans Sulawesi di Desa Takandeang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju akhirnya minggu sore berhasil dipindahkan ke rumah sakit jiwa di Makassar untuk rehabilitasi, demikian dilansir dari laman instagram humas kemenkumham sulbar, Senin (10/02).

Hal tersebut tak lepas dari koordinasi yang terus dilakukan tim yankomas Kemenkumham sulbar dengan pihak terkait dalam penanganan ODGJ dengan kondisi sangat memprihatinkan tersebut.

Ketua Tim yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Munir mengapresiasi kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam melakukan penanganan secara cepat.

Baca juga:  Ekonomi Sulbar Merosot dan Ambisi Tetek Bengek IKN Pj Gubernur

“Selama dua minggu ini kami terus melakukan rapat dengan dinas terkait bagaimana solusi dan penanganannya, dan juga melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya untuk memberikan pemahaman agar keluarganya ini bisa ditangani, dan Alhamdulillah telah ditangani,” kata munir.

Menurut Munir, “hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di Sulawesi Barat, karena itu bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai HAM dan provinsi sulbar ini masyarakatnya menyakini bahwa daerah selalu menjungjung tinggi nilai Malq’bi yang artinya daerah yg bermartabat,” pungkasnya.

“Ini kita lakukan sesuai peraturan perundang -undang nomor nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Kami selaku perpanjangan tangan di wilayah ini akan terus melakukan pengawasan dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang ada di Sulbar,” katanya.

Baca juga:  BAPPEDA Sulbar Gelar Rapat Rencana Kunjungan Gubernur ke Kalimantan Timur

Dengan demikian, Munir memberi saran kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. Ia beralasan sebab amanat undang-undang no.18 tahun 2014 pasal 89 menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendirikan fasilitas pelayanan di bidang kesehatan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

“Ya laiknya sebagai ibu kota provinsi Sudah harus terpikirkan,” tegas Munir.(*)

Example 300250