Mamuju

KPK Instruksikan Inspektorat Mamuju Monev Aset Seluruh OPD, Begini Tanggapan Aktivis Anti Korupsi

×

KPK Instruksikan Inspektorat Mamuju Monev Aset Seluruh OPD, Begini Tanggapan Aktivis Anti Korupsi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Kunjungan KPK ke Mamuju dalam rangka monitoring Centre of Prevention terkait pencegahan korupsi pada Selasa 21 April 2021, mendapat tanggapan dari aktivis anti Korupsi Sulsel.

KPK melakukan monev terhadap 8 bidang di Pemerintah Kabupaten Mamuju antara lain, Bidang Penganggaran, Bidang Perencanaan, Bidang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)/inspektorat, Bidang Aset, Bidang Pedesaan, Pengadaan Barang dan Jasa dan Pelayanan Publik.

Kedatangan KPK kemarin, Rabu 21 April 2021, menurut Kepala Dinas Inspektorat Mamuju, Muh Yani, fokus pada Bidang Aset dan Pendapatan.

“Kami diberikan tugas oleh KPK khususnya di Bidang Aset, BPKD dalam hal ini, yang pertama untuk mendata kembali aset-aset yang bermasalah di Pemkab, termasuk aset-aset yang dikuasai oleh mereka-mereka yang sebenarnya tidak berhak untuk menguasai,” ungkap Yani.

“Apakah itu aset berupa tanah, kendaraan dan sebagainya,” pungkasnya.

Inspektorat Kabupaten Mamuju diberi waktu oleh KPK untuk melakukan monev terhadap semua OPD terkait keberadaan aset.

Baca juga:  Gandeng BPH Migas dan Pertamina, Enam Provinsi di Sulawesi akan Gelar MoU Yang Difasilitasi KPK

“Aset berupa sertifikat juga menjadi perhatian KPK,” kata Yani.

Menurutnya, sekitar 900 tanah milik Pemkab Mamuju, hanya 300-an yang bersertifikat. Sisanya akan didorong ke BPN untuk disertifikasi, sekitar 580 belum bersertifikat

“Kita sudah melaporkan ke KPK kemarin, kurang lebih 9 aset yang kemarin viral, dan ini sedang ditangani kejaksaan. Kami sudah lakukan audit dan LHP ke Kejaksaan,” bebernya.

Aset-aset yang sempat viral dan saat ini dalam penanganan pihak kejaksaan seperti, Ambulan, Eskavator, Damkar, Feri Mini, Pembongkaran Gedung DPRD.

Berbagai tanggapan terhadap hasil temuan dari inspektorat bersama KPK ini berdatangan. Termasuk aktivis anti korupsi, Djusman AR Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel, Kamis 22 April 2021.

Menurut Djusman, pada prinsipnya yang menjadi instruksi KPK tentulah merupakan kewajiban pemerintah setempat untuk segera menindaklajutinya. Jelas bahwa manakala diabaikan berpotensi menjadi temuan untuk diproses hukum.

“KPK sepengetahuan saya memang intens melakukan instruksi seperti itu, khususnya terkait 8 item yg disebutkan, khususnya penganggaran, inventarisir dan penyelamatan aset,” ujar Djusman.

Baca juga:  Korsupgah KPK Monev Program Tematik Terintegrasi Pemberantasan Korupsi di Kota Makassar

“Adapun yang telah berproses di Kejaksaan, harusnya kejaksaan lebih cepat memberi kepastian atas tindak lanjutnya, mengingat penanganan dugaan korupsi menganut asas cepat, prioritas,” pintanya.

“Kita tidak inginkan dalam penanganan dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan masih menuai sorotan publik. Pada intinya kasus tersebut harus bergerak sistimatis, jangan nanti bergerak setelah masyarakat mempertanyakannya,” beber Djusman.

“Kepada KPK kami minta untuk memonitoring kasus-kasus di daerah khususnya yang sedang berproses di kejaksaan maupun di kepolisian,” ujarnya.

Ia berharap agar masyarakat anti korupsi di daerah juga lebih kritis dan aktif berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hak masyarakat itu dijamin konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 41 UU No 31/99 berserta peubahannya UU No 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kunci Djusman.

Example 300250