Makassar

Parah..! Jalan Hertasning Memakan Korban, DPU Kota: Jalan Provinsi Sesuai Keputusan Gubernur Sulsel

×

Parah..! Jalan Hertasning Memakan Korban, DPU Kota: Jalan Provinsi Sesuai Keputusan Gubernur Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Selain kurangnya kedisiplinan pengendara dalam berlalu-lintas, kondisi infrastruktur jalan yang tidak maksimal dapat pula menjadi pemicu kecelakaan, seperti yang dialami salah seorang pengedara roda dua, korban kecelakaan lalu lintas (Laka) di Hertasning kota Makassar yang diduga akibat kondisi jalan berlubang.

Salah seorang sumber yang kerap melalui jalan Hertasning mengatakan, memang di jalan Hertasning itu rawan kecelakaan utamanya bagi pengemudi motor dan hal ini diduga karena kondisi jalan yang banyak berlubang.

Lanjut sumber, seharusnya pemerintah dinas terkait dapat turun langsung ke lokasi dan kalau perlu terus memantau kondisi jalan yang berada di wilayah kerjanya, harapnya, Kamis (25/01).

Terpisah, Humas Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Makassar yang dikonfirmasi mengatakan, “kinerja DPU terkait kondisi jalan dapat dikatakan sudah maksimal apalagi sejauh ini DPU Makassar memang memiliki tim khusus (Satgas) untuk terus memantau kondisi jalan, dimana untuk pengaduan kerusakan jalan di wilayah kerja kota Makassar Layanannya 24 jam,” pungkas Hamka.

Menurut Hamka, sudah ada korban yang mengadukan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, “korban mengadu kepada kami, motor saya terpleset pak, begini jadinya kodong mohon bantuan ta, supaya anggota ta kontrol sepanjang jl.hertasning,” tutur Hamka menirukan ucapan korban.

Baca juga:  Muhlis Sandang Gelar Doktor, Ini Ucapan Ketua Hikma Sulsel

Terkait adanya keluhan pengguna jalan, Hamka menjelaskan, bahwa jl. Hertasning tidak masuk dalam wilayah kerja Dinas PU Makassar, karena merupakan jalan provinsi sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No 2755/XII/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan. Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sekedar informasi, Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa lagi lepas tangan jika terjadi kecelakaan akibat buruknya infrastruktur. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Pekerjaan Umum dapat dituntut oleh korban.

Hal ini telah diatur dalam pasal 273 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tindakan hukum terhadap Instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan\/atau kerusakan Kendaraan dan\/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

Baca juga:  HARKOPNAS, Danny: Selamat Datang Presiden, Kota Ini Makanannya Enak-enak

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).