ASNBerita

Pemerintah Larang Pejabatnya Gunakan Fasilitas Negara Untuk Liburan Cuti Bersama

×

Pemerintah Larang Pejabatnya Gunakan Fasilitas Negara Untuk Liburan Cuti Bersama

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 telah ditandatangi Joko Widodo. Melalui Keppres ini, ditetapkan 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Dengan Keppres tersebut, praktis Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki waktu untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Dan umumnya, masyarakat Indonesia memilih mudik untuk berkumpul di kampung halaman masing-masing.

Berbagai masalah yang timbul biasanya terjadi dalam rentang cuti yang cukup lama ini. Mulai dari arus mudik hingga balik lebaran dan kerap jadi alasan bagi ASN/PNS untuk memperpanjang cuti bersama yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan fenomena di atas, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik, M.Si., menghimbau agar ASN dan PNS tidak menambah waktu libur. Karena katanya, sesuai dengan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Keppres tentang jadwal cuti bersama, ASN dan PNS tidak boleh menambah-nambah waktu cuti.

“Tidak boleh menambah waktu cuti. Kalau mengurangi, boleh,” ujar Akmal Malik Sabtu, (02/06).

Di samping itu, kata Akmal Malik, ASN dan PNS juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara untuk berlibur atau cuti bersama seperti sekarang. “Karena yang namanya cuti itu, meninggalkan semua fasilitas negara. Kami juga mengingatkan agar ASN dan PNS menghidari gratifikasi, karena kultur orang Indonesia suka bersedekah, suka berinfak. Hanya saja, beda antara sedekah, infak dan gratifikasi sangat tipis sekali bedanya,” papar Akmal Malik.

Baca juga:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Polda Sulbar: Pancasila Sumber Inspirasi Bangsa

Mengingat sudah ada edaran dari KPK, lanjut Akmal Malik, pejabat negara dilarang untuk menerima parcel, jadi dia mengingatkan agar jangan dilakukan. “Jangan dianggap enteng himbauan ini, karena hal besar itu bermula dari hal kecil. Jadi, tugas kita adalah mematuhi himbauan dari KPK, himbauan dari MenPANRB, dan himbauan dari Kemendagri. Perhatikan jadwal cuti, hindari gratifikasi, suap, lalu jaga keamanan dan ketertiban. Dan penting untuk diingat, jangan menambah waktu liburan,” tandasnya.

Hal yang tak kalah penting diingatkan oleh Akmal Malik adalah tugas seorang kepala daerah. Menurut Akmal Malik, kepala daerah adalah pelaksana peraturan perundang-undangan yang wajib melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan tersebut. Terkait dengan itu, katanya, salah satu kewajiban kepala daerah adalah menjaga keamanan dan ketertiban. “Tertib asset hingga tertib tata kelola,” katanya.

Dilanjutkan Akmal Malik, mudik merupakan kegiatan pergerakan massa dalam jumlah besar dari kota menuju ke kampung halaman masing-masing. “Pastinya para pemudik melewati wilayah yang di sana ada kepala daerahnya. Artinya apa, jangan berpikir ini hanya menjadi kewajiban dari pemerintah dan kepolisian saja. Karena apa pun yang terjadi di wilayah masing-masing, adalah tanggungjawab kepala daerah,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, kata Akmal Malik, kepala daerah yang wilayahnya dilewati oleh para pemudik disarankan melakukan berbagai langkah inisiatif dan kreativitas agar pergerakan para pemudik bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

“Ketika ada hal-hal yang perlu diwaspadai, seperti fenomena pasar tumpah, pedagang yang tidak tertib, tugas seorang Kepala Daerah untuk mengaturnya. Meski pun ada tol, tetapi ada jalur keluar yang akan dilewati oleh pemudik,” jelas Akmal Malik.

Baca juga:  Seri Pembuka Webinar WAG OS, Menyamakan Persepsi

Seorang kepala daerah, katanya, berkewajiban menyiapkan tim untuk mendukung kelancaran arus mudik. Inilah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah seperti berkoordinasi dengan aparat keamanan dan stakeholder terkait.

“Jadi ini memang tugas pelayanan publik. Orang pulang kampung, kami terus bekerja. Kami memantau. Kemendagri punya tim pemantauan arus mudik mulai H-10 hingga H+10. Itu sudah kami siapkan di Kemendagri. Dan mereka berjaga secara bergiliran, Kemendagri memperkuat hal ini dari mulai provinsi, Kota, dan Kabupaten,” papar Akmal Malik.

Bagi provinsi yang lebih banyak dikelilingi laut pun tugasnya tak kalah berat. “Seorang kepala daerah di wilayah yang dikelilingi banyak laut juga harus menyiapkan pelabuhan yang nyaman bagi para pemudik,” ujar Akmal Malik.

Seorang kepala daerah di sana, kata Akmal Malik harus memastikan bahan bakar minyak tersedia, memastikan keselamatan penumpang melalui Dinas Perhubungan. Memastikan kendaraan atau kapal-kapal yang akan menyeberang aman dan sehat. Jangan sampai ada kapal yang tidak layak dipaksakan untuk berlayar hingga melihat kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk berlayar.

“Jadi, tidak ada istilah libur bagi kepala daerah. Kita tetap harus melayani masyarakat, melayani ketersediaan sarana dan prasarana pendukung arus mudik dan arus balik. Ketersediaan BBM, memastikan keamanan terjamin. Pemerintah daerah juga harus meningkatkan koordinasi dengan aparat kepolisian, komunikasi dengan seluruh stakeholder terkait agar pelayanan tidak tumpang tindih dan berjalan dengan baik,” katanya.

Example 300250