Makassar

Pemkot Makassar: Cabut Izin Usaha Jika Wajibkan Atribut Natal Bagi Muslim

×

Pemkot Makassar: Cabut Izin Usaha Jika Wajibkan Atribut Natal Bagi Muslim

Sebarkan artikel ini

beritaini.com – Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada Seluruh perusahaan untuk tidak mewajibkan karyawannya yang muslim memakai atribut natal seperti topi santa clause dan sebagainya.

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dengan tegas mengatakan akan mencabut izin perusahaan jika terbukti mewajibkan karyawannya menggunakan atribut natal bagi yang beragama muslim.

Danny, sapaan akrab Wali kota akan mengeluarkan surat edaran, terkait pelarangan karyawan muslim menggunakan atribut Natal.
Menurut Danny, pihaknya tidak melarang peringatan tahun baru apalagi Natal. Namun yang dilarang hanyalah penggunaan atribut Natal oleh warga yang beragama Islam. Hal ini dinilainya melanggar aqidah.

“Mulai minggu ini kita akan keluarkan surat larangan pemakaian atribut Natal untuk muslim ke semua pihak. Yang muslim jangan pakai atribut Natal,” kata Danny, usai menghadiri Tabligh Akbar Safari 212, di Mesjid Raya Makassar, Minggu, 18 Desember 2016.

Baca juga:  Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel Diskusi Jelang HAN 2019

Ia menjelaskan, sejak November 2016 lalu, pihaknya sudah menyampaikan secara lisan kepada pimpinan perusahaan agar memerintahkan karyawan yang muslim untuk tidak menggunakan atribut Natal. Jika ia menemukan perusahaan mengindahkan permintaannya, pihaknya tak segan memberi sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.(kck/*)