Makassar, Beritaini.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Makassar dilarang melakukan gratifikasi di hari raya keagamaan. Hal ini terkait Surat Edaran Ketua Komisi Anti Rasuah beberapa hari lalu..
“Tanggal 24 kemarin saya sudah tandatangani surat yang ditujukan kepada semua SKPD, Perusda kepada Camat Camat dan Lurah isinya adalah larangan menerima gratifikasi terkait dengan hari raya keagamaan dan itu saya sudah tandatangani tanggal 24 kemarin,” kata Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dikonfirmasi, Senin (27/05).
Hal ini terkait Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
“Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan, parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” jelasnya.
Iqbal bahkan dengan tegas menyiapkan sanksi bagi ASN Pemkot Makassar yang tetap menerima dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada, tidak ada sudah ditandatangani tanggal 24. Kalau ada yang melanggar kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku dan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim menjelaskan akan dilakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi yang akan dilaksanakan Rabu, 29 Mei 2019 di Kantor Walikota Makassar dan akan diikuti seluruh SKPD/Unit Kerja lingkup Pemerintah Kota MakassarSelanjutnya Zainal Ibrahim menjelaskan, jika ASN untuk melaporkan dam melihat Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi.
“Dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada Inspektorat Kota Makassar secara langsung dengan menghubungi UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Jl. Teduh Bersinar No. 7 Makassar,” jelas Zaenal.
“Seluruh pelaporan gratifikasi dari SKPD/Perusda/Unit Kerja yang diterima oleh UPG Kota Makassar akan dilaporkan kepada KPK melalui Aplikasi pelaporan online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id,” ungkapnya.
“Sesuai dengan arahan Walikota Makassar, dalam rangka efektivitas implementasi ketentuan dan peraturan kebijakan pencegahan gratifikasi ini, maka dibutuhkan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi bagi seluruh ASN/Pegawai Pemerintah Kota Makassar,” tutup Zaenal.