Mamuju

Tak Penuhi Kewajiban Selama Setahun, Mandiri Tunas Finance Menang Gugatan di PN Mamuju

×

Tak Penuhi Kewajiban Selama Setahun, Mandiri Tunas Finance Menang Gugatan di PN Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Beritaini.com – Gugatan yang dilayangkan oleh PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Mamuju yang berkantor di Jalan Ks Tubun Rimuku, kepada Rd sebagai tergugat, akhirnya dimenangkan MTF di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Perkara yang disengketakan ini tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Berdasarkan Keputusan Penetapan Pengadilan Negeri I A Mamuju Nomor: 8/Pdt.EKS/2020/PN Mam, tanggal 26 Oktober 2020.

Kasus ini bermula dari adanya keterlambatan pembayaran cicilan unit kendaraan dari pihak penggugat yang tidak kunjung dibayarkan hingga setahun lebih sementara kendaraan tersebut digunakan oleh Rd yang akhirnya menyulitkan pihak MTF untuk melakukan upaya komprehensif.

Tidak ditemukannya titik terang terkait komunikasi dan pembayaran cicilan, akhirnya MTF pun melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Mamuju dan penyitaan kendaraan yang sesuai dengan prosedur, disertakan berita acara penarikan kendaraan melalui juru sita dari Pengadilan Negeri Mamuju didampingi pihak kepolisian Polresta Mamuju.

Baca juga:  Review Capaian Pembangunan 'Mamuju Keren' Tahun 2021

Berdasarkan fakta persidangan, putusan sepenuhnya perkara yang disengketakan pun dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju, krn tergugat kalah dan pihak Pengadilan Negeri Mamuju harus dieksekusi kendaraan yg disengketakan tersebut.

“Ruang mediasi sempat dibuka oleh pihak Pengadilan Negeri Mamuju, hingga lanjut perkara dan akhirnya mendapat putusan pengadilan,” ujar  Fariz Zulhilmi, S.H. kuasa hukum MTF, melalui keterangan resminya yang diterima beritaini.com, Selasa 27 Oktober 2020.

Perjanjian Pembiayaan pun menjadi hal yang mendasari munculnya permasalahan, terutama pada kondisi tidak dijalankannya tanggung jawab melakukan pembayaran rutin setiap bulan sesuai tanggal dan nominal yang disepakati dalam perjanjian.

Hal tersebut akan memiliki kekuatan hukum tetap, saat tanda tangan dalam perjanjian pembiayaan selesai ditandatangani.

Baca juga:  Optimalkan Layanan Perpustakaan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulbar Menambah Jam dan Hari Kerja

Perkara seperti ini, dijelaskannya akan berujung pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagai turunan dari perjanjian tersebut.

“Itu sebabnya penting sekali, saat akan melakukan perjanjian terkait hal seperti ini, baik di MTF maupun tempat lainnya, untuk lebih memperhatikan penjelasan terkait hak dan kewajiban, tidak asal main tanda tangan saja. Dengan menandatanganinya, maka dianggap setuju dengan semua aturan, termasuk membayar cicilan rutin setiap bulan,” jelas Fariz Zulhilmi.

“Dengan adanya Undang-undang ini, masyarakat pun diharapkan dapat lebih memahami bahwa semua ada aturannya sehingga tidak akan berbuat seenaknya, apalagi melanggar Undang-undang karena ada sanksi pidana,” pungkas Fariz.

Example 300250