Mamuju, Beritaini.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mamuju menepis isu pungutan liar (pungli) atas penerima bantuan dana rumah rusak korban Gempa Mamuju.
Isu yang disebar melalui berita, pengakuan salah seorang penerima bantuan dana stimulan rumah rusak ringan di Lingkungan Kuridi-Petakeang, Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, yang mengeluhkan dana bantuan gempa bakal dipotong sebesar 8 juta rupiah.
Kepala Pelaksanan BPBD Kabupaten Mamuju, Muh Taslim Sukirno menjelaskan, khusus penerima Bantuan dana stimulan yang telah dibantu oleh NGO di 3 Wilayah yakni Kelurahan Galung, Desa Takandeang dan Desa Botteng Utara memang sengaja dipending untuk menemukan solusi yang tepat.
Juklak yang menjadi pedoman untuk melaksanakan pencairan dana stimulan dan pembangunan rumah rusak akibat Gempa, 3 wilayah ini masuk dalam kriteria penerima bantuan point ke 5 Yaitu Kepala Keluarga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan rumah dari sumber pendanaan yang lain.
“Nah, sementara di 3 Wilayah ini telah mendapatkan bantuan dari pendanaan lain yaitu salah satunya NGO yang membangun rumah rusak di Kabupaten Mamuju,” kata Muh Taslim, Kamis 13 Januari 2022.
Muh Taslim menambahkan, bahwa bantuan NGO ini hanya berupa material senilai 8 juta rupiah dan pembangunannya menggunakan metode recycle atau daur ulang. Dimana, beberapa material dari rumah roboh akibat gempa masih tetap mereka pakai.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan metode pembangunan dana stimulan, jadi pihaknya tetap mengupayakan agar masyarakat bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.
“Setelah kami melakukan Rapat dengan Tim Teknis Pemerintah Daerah, Inspektorat dan BPKP serta berkoordinasi langsung ke BNPB Pusat. Maka didapatkanlah solusi bagi masyarakat yang telah merima bantuan dari NGO tetap dapat diberikan dengan mengurangi selisih bantuan yang diberikan oleh NGO sesuai kategori hasil assesment dan potongan 8 juta rupiah tersebut tetap kembali ke Kas Negara,” terangnya.
Ia mengaku juga menyesalkan sejumlah pemberitaan yang tidak melakukan konfirmasi lebih dulu kepada pihak BPBD, untuk meminta tanggapan terkait pemberitaan yang menyangkut dugaan pungli tersebut.
“Intinya kami tidak pernah main-main dengan bantuan dana stimulan ini, kami terus berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Muh Taslim.