Opini

Menakar Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020

×

Menakar Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Muslimin, M.Si

Pemilihan kepala daerah serentak (pilkada) dimulai sejak tahun 2015 silam dan tahun 2020 nanti akan di mulai lagi pilkada serentak dimana akan di ikuti 270 daerah, 9 pemilihan Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan 37 pemilihan Walikota. Beragam masalah muncul dalam pesta demokrasi itu khususnya terkait dengan kapasitas bakal calon (balon), popularitas dan elektabilitas balon, proses kaderisasi di partai politik dan termasuk biaya politik yang cukup mahal.

Pilkada sejatinya memberi ruang dan peluang yang cukup besar akan adanya kompetisi dan partisipasi masyarakat secara sehat, jujur dan beretika, bukan semata mata sebagai arena memperebutkan kekuasaan tetapi pilkada seyogyanya sebagai arena untuk memilih pemimpin yang berkualitas baik kualitas keilmuan terlebih kualitas moral.

Kualitas pilkada tentu sangat dipengaruhi oleh kualitas regulasinya, kualitas undang undang yang memayunginya. Perubahan undang undang pilkada tentu merupakan cerminan dan penyesuaian kondisi sosio politik yang ada dengan memperhatikan aspek demokrasi lokal, desentralisasi kekuasaan dan otonomi daerah.

Baca juga:  PUSARAN Indonesia: Jangan Bajak Demokrasi Dengan Money Politik

Semenjak ruang reformasi ada, formulasi suatu kebijakan tidak selalu berjalan linear dengan keteraturan yang biasa dikenal oleh ahli kebijakan publik dengan istilah siklus kebijakan (policy cycle). Dalam terminologi parsons(2014) proses kebijakan(policy process) terdapat beberapa tahapan :1), tahapan formulasi kebijakan, 2), tahapan implementasi kebijakan, 3), tahapan evaluasi kebijakan. Dalam konteks kebijakan formulasi pilkada, kebijakan yang telah dituangkan dalam undang undang tidak serta merta terimplementasi, namun mengalami tahapan kritis dan ruang uji publik. Dan ini berarti bahwa proses ini memberi kesempatan kepada publik untuk merespon dan menilai tentang kualitas produk hukum undang-undang pilkada tersebut.

Fundamental sosial politik menyangkut terjalinnya komunikasi politik yang baik diantara stakeholder pilkada diwilayah pilkada tersebut. Kualitas pilkada selain sangat dipengaruhi oleh kualitas undang-uandangnya juga berkaitan dengan variabel lingkungan tempat pilkada berlangsung, apakah fundamental sosial politiknya sudah terbangun, lalu ada kualitas penyelenggaranya, apakah sudah benar benar profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan tak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa proses sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat akan pentingnya pilkada sudah berjalan dengan baik agar masyarakat cerdas dalam menyampaikan hak dan pilihannya.

Baca juga:  Demi Kompetisi Sutinah Sisakan Dua Partai Untuk Petahana

Pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang dapat menciptakan stabilitas politik, meningkatkan partisipasi politik masyarakat, menjalankan politik hukum pemilu menurut undang undang yang ada. Pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang ekonomis, efesien, akuntable dan transparan.

Pilkada yang berkualitas sejatinya akan melahirkan kepala daerah yang berkualitas pula, pemimpin daerah yang mampu membawa kehidupan sosialnya, kehidupan ekonominya menjadi lebih baik menuju sejahtera.

Example 300250