Opini

Menakar Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19

×

Menakar Pilkada Serentak di Masa Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kekhawatiran semakin bertambah disusul dengan adanya aturan baru dengan penerapan New Normal. New Normal adalah Tatanan, kebiasaan, prilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan hidup sehat dan bersih (mengacu pada protokol kesehatan).

Tempat – tempat umum kembali dibuka, seperi sekolah, pasar, mall, stasiun, kantor, dan tempat ibadah. Namun perlu memastikan masyarakat untuk dapat beraktifitas kembali, tetapi tetap aman dari Covid 19. Oleh karena itu perlu kesadaran kolektif dari seluruh kepentingan masyarakat

Adapun tahapan pilkada serentak yang saat ini dipersiapkan ole KPU adalah :

1). Pengaktifan KPPS dan PPS; 2). Syarat admisintrasi dukungan calon perseorangan, Verifikasi Faktual; 3). Pembentukan PPDP; 4). Pengadaan logistik dan distribusi; 5). Pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan paslon; 6). Kampanye; 7). Pembentukan KPPS; 8). Pemungutan Suara; 9). Perhitungan dan Rekapitulasi suara; 10). Penetapan Calon Terpilih; 11). Sengketa

Dengan penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020, terlebih ditengah pandemi Covid 19, maka tentu menimbulkan dampak positif dan negtaif dalam penyelenggaraan pilkada. Adapun dampak positifnya yaitu :

  1. Bagi Partai Politik tentu lebih panjang mempersiapkan para kader terbaiknya yang akan diusung di daerah Penyelengara Pilkada.
  2. Membuka ruang lebih luas bagi calon independen untuk mempersiapkan syarat dukungan KTP.
  3. Tidak banyak melakukan penyesuaian terdapa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  4. Tidak perlu lagi menerbitkan pejabat pelaksana tugas (PLT) bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang selesai masa jabatannya selesai tahun 2020.

Sedangan dampak negatif yang bisa ditimbulkan yaitu;

  1. Pembiayaan pilkada bertambah. KPU RI sebesar Rp.4.768.653.968.000,-Bawaslu RI sebesar Rp.478.923.004.000, dan DKPP RI sebesar Rp.39.052.469.000,- . Penambahan pembiayaan umumnya dibutuhkan untuk memenuhi pengadaan alat proteksi bagi penyelenggaran, pengamanan dan pemilih agar aman dan terlindungi. Selain itu penambahan biaya disebabkan karena adanya tambahan jumlah TPS dari 253.000 menjadi 313.000 disebabkan adanya pengurangan julmah pemilih dalam TPS dari 800 orang/TPS menjadi 500 orang/TPS. Hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko sehingga jumlah sarana, peralatan dan petugas juga bertambah. Hal lain yang membuat pembiayaan pilkada bertambah yaitu pemberian fasilitas kepada penyelenggara berupa asuransi bagi petugas penyelenggara pilkada.
  2. Kualitas pelaksanaan pilkada dikhawatirkan menurun. Dari aspek patisipasi pemilih, diketahui ada 106 juta penduduk di 270 daerah yang harus dipastikan keikutsertaannya dalam pemilihan kepala daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan keseuruhan pemilih harus dipastikan keamanan dan keselamatan pemilih dari penularan dan penyebaran Covid 19, dengan membangun kepercayaan diri, menghilangkan kecemasan dan ketakutan untuk ikut mencoblos. Untuk meningkatan jumlah pemilih rasional harus diupayakan dengan memaksimalkan penyampaian dan penyebaran visi – misi calon kepala daerah. Dikhawatirkan karena situasi Covid 19 akan menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya menurun atau rendah.
  3. Mencegah terjadinya transaksi politik (jual beli suara), mengingat saat ini masyarakat ikut tercekik secara ekonomi sehingga sangat besar ruang terjadi buying vote. Disamping itu, terbukanya resiko terjadinya politisasi program bantuan covid 19 utamanya oleh petahana (incumbent).
  4. Permasalahan lain yang muncul dan selalu menjadi persoalan dalam penyelengaraan Pilkada, yaitu : Pilkada kontestatif, liberalistik, surat dukungan Parpol kepada calon kepala daerah (Mahar Politik), Netralitas PNS dalam Pilkada, permasalahan DPT, seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah memenuhi syarat (pemilih potensial) tetapi belum mempunyai e-KTP atau tidak diganti dengan surat keterangan (suket) sehingga tidak terdaftar dalam DPT.
Baca juga:  GURU PAHLAWAN SEJATI ( Bag.1 )

Dalam upaya mencegah pelanggaran Pilkada perlu memaksimalkan pengawasan pilkada oleh Bawaslu, masyarakat dan para penggiat pemilu.

Terhadap upaya peningkatan partisipasi pemilih, dapat dilakukan dengan dua metode yaitu :

1).  Metode Sosialisasi Tidak Langsung, dengan menggunakan media sosialisasi yang dimiliki penyelenggara pemilu yaitu melalui instragram, facebok, dan twitter, serta sosialisasi melalui media cetak, media elektronik dan media daring;

2). Metode Sosialisasi Secara Langsung, dapat dilakukan dengan tatap muka langsung dengan pemilih yaitu dengan cara Goes To Campus, mengunjungi sekolah, pesantren dan ke basis kelompok Perempuan, Disabilitas, kaum marginal, dan lain-lain;

3). Pembentukan Relawan Demokrasi;

4). Pelayanan Rumah Pintar Pemilu; Sekolah Pemilu, Seminar dan Focus Grup Discussion.

Baca juga:  Genjot Vaksin Capai Herd Immunity, Perketat Protokol Kesehatan

Untuk tahap Pendaftaran Calon Anggota, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penerapan protocol kesehatan, yaitu :

1). Pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus dibatasi, dan pelarangan iring – iringan;

2). Melaksanakan protokol kesehatan, seperti melakukan screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker, sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer, serta menerapkan physical distancing bagi perwakilan pendaftar;

3). Meningkatkan frekuensi pembersihan area yang umum digunakan seperti kamar mandi/toilet; 4). KPU memfasilitasi pendaftaran secara online, dan konfirmasi persyaratan secara virtual serta menyediakan fasilitas live streaming bagi para pendukung yang tidak hadir di lokasi pendaftaran.

Pada tahap Kampanye, aturan protokol kesehatan yang harus diperhatikan yaitu :

1). Pelaksanaan kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog harus dibatasi kapasitas tempat dan waktu, dan dengan tetap menerapkan physical distancing;

2). Penyelenggara kampanye melakukan screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker, sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer, menerapkan physical distancing bagi peserta kampanye serta sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan; 3). Debat publik/terbuka pasangan calon dilakukan melalui media elektronik yang hanya menghadirkan pasangan calon dan moderator atau menggunakan video conference yang dapat disiarkan secara langsung;

4). Pelaksanaan kampanye berupa Pertemuan Terbatas, Tatap Muka, dan Dialog harus dibatasi kapasitas tempat dan waktu, dan dengan tetap menerapkan physical distancing;

5). Penyelenggara kampanye melakukan screening awal berupa pemeriksaan tubuh, memastikan penggunaan masker, sarung tangan non medis, membawa hand sanitizer, menerapkan physical distancing bagi peserta kampanye serta sterilisasi dengan menggunakan penyemprotan disinfektan; 6). Debat publik/terbuka pasangan calon dilakukan melalui media elektronik yang hanya menghadirkan pasangan calon dan moderator atau menggunakan video conference yang dapat disiarkan secara langsung.