Opini

KETIKA GURU TIDAK (AKAN) LAGI PNS ?

×

KETIKA GURU TIDAK (AKAN) LAGI PNS ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Muslimin. M.Si

Beberapa watu yang lalu publik dikagetkan dengan munculnya wacana tentang tidak adanya formasi cpns guru pada penerimaan cpns tahun 2021, statmen ini terlontar dari kepala BKN Bima Haria Wibisana.” Sementara ini bapak Menpan, bapak Mendikbud dan kami sepakat bahwa untuk guru itu beralih ke PPPK jadi bukan CPNS, tapi sebagai PPPK,” kata Bima dalam konfrensi pers virtual pada tanggal 29/12/2020 (kompas .com)

Salah satu alasan dari kebijakan ini adalah agar pengelolaan guru bisa lebih efektif dengan status P3K,”ketika menjadi pns guru kerap meminta pindah dari lokasi pengabdian setelah 4-5 tahun bekerja, ini mengganggu sistem pengelolaan dan distribusi guru yang sudah disusun pihaknya bersama kementerian pendidikan dan kebudayaan.(CNN indo.30/12/20).

Wacana ini memantik pro dan kontra di tengah tengah masyarakat baik para akademisi, pemerhati pendidikan termasuk kalangan guru itu sendiri yang bernaung di organisasi profesinya seperti PGRI. ” kalau kita berpendapat soal SDM kepada guru mengapa ada diskriminasi.?.semestinya di buka dua jalur rekrutmen yaitu cpns dan P3K sebab tujuan dan sasarannya berbeda, yang berumur 35 tahun keatas untuk P3K dan lulusan jurusan pendidikan untuk menjadi pns”..ujar Umirah Rosydi ketum PGRI .( tempo.com.31/12/20).

Lalu apa perbedaan PNS dan PPPK..?

Dalam undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN ada dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Meskipun sama sama berstatus ASN, tetapi tentu ada perbedaan diantara keduanya. Dalam pasal 7 disebutkan PNS merupakan sebagai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara P3K diangkat sebagai pegawai dengan dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang undang.

Baca juga:  PUSARAN Indonesia: Jangan Bajak Demokrasi Dengan Money Politik

Lalu perbedaan selanjutnya adalah terkait hak, sebagaimana pada pasal 21, yang membedakan hanya pada hak pensiun dan jaminan hari tua, pns sebagaimana dalam regulasi itu mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua. Tetapi ada wacana bahwa P3K juga akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS yaitu pensiun.

MUTU GURU AKAN MENURUN..?

Kebijakan ini selain memantik pro dan kontra di ruang publik, pun juga dapat diperkirakan akan mempengaruhi kualitas guru secara umum dimasa mendatang, beberapa alasan krusialnya :
Pertama; minat calon mahasiswa untuk kuliah dengan jurusan guru akan berkurang, sebab tidak bisa dipungkiri dikalangan sebagian masyarakar kita masih banyak yang ‘berpikiran’ bahwa kuliah keguruan untuk menjadi guru pns.

Kedua ; lulusan lulusan terbaik dari kampus bisa saja tidak akan berminat lagi melamar menjadi guru akibat ketidak pastian karier dan masa depannnya.

Ketiga: Masih terlalu ‘kental’ mindset disebagian masyarakat kita bahwa guru pns memberi ‘garansi’ kerja bagi kualitas pengajaran disekolah sehingga kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Padahal kondisi hari ini tentu sangat berbeda dengan kondisi masa lalu, saat ini dikotomi status baik itu di pendidikan apalagi di aspek ketenaga kerjaan menjadi isu yang kurang populer sebab kondisinya sudah tidak relevan lagi memperdebatkan soal itu tetapi bagaiman setiap person, setiap komunitas, setiap lembaga dan aspek aspeknya dapat menghasilkan nilai, kemanfaatan dan berproduktivitas tinggi agar memiliki daya saing dan mutu tinggi.

Baca juga:  HPN dan Tantangan Pers di Tahun Politik

Menjadi PNS termasuk guru dengan status pns adalah impian bagi sebagian masyarakat kita, tetap menjadi ‘primadona’ dan incaran bagi masyarakat untuk ikut seleksi, meskipun proses dan persaingannya cukup ketat, menguras tenaga dan pikiran, bahkan tidak sedikit yang rela menyiapkan waktu yg lama untuk mempersiapkan diri dengan banyak belajar kembali.

PNS selalu identik dengan guru, mindset sebagian masyarakat tidak mudah dirubah tentang itu nilai ‘strata’ sosial yang tinggi dipandangan awam bahwa seorang guru mestilah dia pns juga. Padahal pns dan non pns hanyalalah soal status, fungsi, kedudukan dan tujuannya tetaplah sama, meskipun masih ada perbedaan terutama hak keduanya. Dan kedepan dikotomi perbedaan ini mesti dihilangkan agar mindset dan stigma tentang status keduanya tidak sering muncul.(*)

Example 300250