Tahap Pemungutan Suara adalah tahap yang paling dikhawatirkan munculnya cluster baru terpapar Covid 19. Oleh karena itu untuk menghindari munculnya cluster baru dalam tahap pemungutan suara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan harus dilakukan dalam tahap ini, adalah :
- Menggunakan masker dari rumah;
- Mencuci tangan dengan sabun cair pada tempat yang telah disiapkan petugas TPS;
- Dilarang bersalaman dengan petugas atau pemilih lain;
- Dilarang berdekatan antar pemilih dan berkerumun di area TPS;
- Cek suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke dalam TPS;
- Menggunakan sarung tangan plastik yang telah disediakan petugas TPS;
- Menyemprotkan cairan desinfektan pada alat kerja dan area TPS;
- Membuang sarung tangan plastik ke tempat sampah.
Sedangkan untuk tahap perhitungan suara, pengumuman dan penetapan calon kepala daerah dapat dilakukan dengan melakukan sterilisasi kembali setelah pemungutan suara di TPS selesai, dengan menggunakan penyemprotan disinfektan di area TPS dan seluruh peralatan sebelum hasil penghitungan suara.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan penghitungan suara harus dibatasi kapasitas dan disediakan fasilitas yang memadai untuk mencuci tangan, ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau hand sanitizer dan menerapkan physical distancing.
Bagi masyarakat yang tidak bisa menyaksikan langsung perhitungan suara di TPS, pihak KPU harus memfasilitasi media live streaming untuk bisa diakses bagi pendukung, dengan menyediakan fasilitas perekaman dan dokumentasi yang dapat dibagikan kepada pasangan calon.
Prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19, seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak lanjutan tahun 2020 harus tetap mempertahankan kualitas demokrasi sehingga mampu melahirkan kepala daerah yang berintegritas dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Apapun kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan, prinsipnya harus memperhatikan kualitas pemilu, mencegah penyebaran covid 19 dan memberikan pendidikan politik dan penerapan protocol kesehatan bagi masyarakat.
(*) Penulis adalah alumni Doktor Universitas Indonesia.