Polman

Penyekatan PPKM Mikro Level 3 di Perbatasan Polman-Pinrang oleh Personel Gabungan

×

Penyekatan PPKM Mikro Level 3 di Perbatasan Polman-Pinrang oleh Personel Gabungan

Sebarkan artikel ini

Polman, Beritaini.com – Hari ketiga diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau biasa disebut dengan PPKM. Kabupaten Polman masuk dalam kategori PPKM Level 3, terpantau puluhan kendaraan diputar balik di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1), Rabu 28 Juli 2021.

Ratusan kendaraan tersebut terindikasi sebagai pengguna jalan yang tengah melakukan perjalanan dan beberapa pengendara yang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan untuk bisa melewati di jalur perbatasan Sulawesi Selatan (Sulsel) – Sulawesi Barat (Sulbar).

Kendati memperketat pemeriksaan, Kapolres Polewali Mandar, AKBP Ardi Sutriono mengatakan,dalam rangka menindak lanjuti intruksi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka semua pengendara baik roda empat maupun roda dua dilarang melintas dijalur perbatasan Sulawesi Barat, bagi yang tidak bisa menunjukkan Kartu Vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1).

Baca juga:  Begini Kronologis Dugaan Pungli di Obyek Wisata Salupajaan Hingga Aksi "Koboi" Oknum Brimob

“Sesuai intruksi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, itu saja kami lakukan dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021, siapapun yang masuk ke perbatasan Sulawesi Barat, kecuali ASN, TNI, dan sebagainya yang tertera dalam peraturan harus menunjukkan surat jalan, Kartu vaksin minimal dosis pertama dan Antigen (H-1),” terang Ardi Sutriono kepada awak media.

Ardi menegaskan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat atau biasa di sebut dengan PPKM di masa pandemi COVID-19, pihaknya terus beruapaya melakukan penyisiran semua jalur tikus diwilayah ini. Ia memastikan tidak ada jalur yang dapat dilalui selain jalur penghubung antara Provinsi, ini karna di pisahkan oleh sungai.

Baca juga:  Dukung Program Vaksinasi Nasional, Serbuan Vaksin Polres Polman Lampaui Target

Di pos penyekatan, terlihat petugas melakukan pemeriksaan mulai dari KTP pengguna kendaraan, keterangan rapid test antigen hingga SIM pengguna jalan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat yang dipersyaratkan seperti rapid test, surat jalan dan sebagainya, terpaksa diminta untuk putar balik.(*)

Example 300250