Oleh: Idham Halik Aco Gello, SST.,MPSSp*
Berdasarkan DTKS Sulbar 2020, terdapat lebih 140.000 rumah tangga miskin dan sebesar 69.000 lebih sudah mendapatkan bansos pangan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial.
Tentunya, sisanya yang begitu besar tersebut sangat membutuhkan uluran tangan dan kebaikan hati pemerintah, mereka semakin was-was dalam ketidakpastian.
Dalam situasi normal saja mereka tekadang makan cuma sekali dua kali dalam sehari, apatah lagi dalam kondisi darurat bencana saat ini.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan penanganan dampak bencana Covid19, karena yang paling menderita adalah warga miskin, tukang becak, nelayan, penjual sayur, penjual ikan, dan pekerja informal lainnya.
Maka dibutuhkan upaya membangun ketahanan ekonomi keluarga agar mereka bisa mendapatkan kebutuhan dasar, terutama pangan.
Melalui bantuan sosial pangan sebagai bentuk jaring pengaman sosial (JPS) paling tidak Pemerintah Daerah sudah membuat harapan hidup sehingga mereka tidak putus asa.
Sistem JPS diciptakan agar masyarakat tidak jatuh ke jurang kemiskinan yang lebih dalam.
World Bank menyebutkan bahwa JPS ditujukan untuk melindungi kelompok orang atau keluarga yang mengalami penurunan kapasitas secara kronis, sehingga kehilangan pekerjaan dan pendapatan yang tetap dan mengalami penurunan dari garis marjinal kemiskinan sehingga tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan untuk bertahan hidup.
Penerapan PSBB harus dibarengi dengan program JPS di daerah, karena jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial, seperti kriminal, kerusuhan, perampasan bahkan bunuh diri.
Wallahualam bisawab
(*) Ketua IKA Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (Bandung) Provinsi Sulawesi Barat