Demokrasi telah membawa perubahan besar bagi pemerintahan, termasuk pada sistem pemilihan kepala daerah. Sebagai negara yang kompleks dalam transisi demokrasi, para politisi dan pembuat kebijakan telah melakukan berbagai eksperimentasi politik pada sistem pemilukada di Indonesia. Di mulai pada tahun 1999, Indonesia menyelenggarakan pemilu multipartai setelah tahun 1955.
Di tahun 2004, Indonesia menyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung dan Dewan Perwakilan Daerah. Setelah Pemilu 2004, Indonesia juga telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemilu kepala daerah (Gubernur/ Bupati/Walikota) secara langsung sejak tahun 2005.
Dan di tahun 2009 dan 2014, Indonesia memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat nasional dan daerah melalui suara terbanyak.
Terakhir di tahun 2019, untuk pertamakalinya Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diselenggarakan secara serentak sebagaimana Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang Pemilu Serentak, serta menetapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak.
Melalui putusan MK tersebut, Indonesia sudah melaksanakan Pilkada Serentak sebanyak 3 (tiga) gelombang yaitu :
- Gelombang I yang dilaksanakan pada bulan Desember 2015 dan diikuti sebanyak 269 daerah,
- Gelombang II Pilkada 2017 yang diikuti sebanyak 101 daerah,
- Gelombang III dilaksanakan pada bulan Juni 2018 yang diikuti 171 daerah.
Saat ini, Indonesia menghadapi persiapan pelaksanaan pilkada serentak Gelombang ke-IV yang akan diselenggarakan di 270 Daerah, yang rinciannya meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Pilkada Serentak Gelombang Ke-IV yang semula direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 23 September 2020, namun karena situasi Pandemi Covid 19, maka jadwal pelaksanaan Pilkada ditunda dan dilanjutkan pelaksanaan tahapannya pada tanggal 9 Desember 2020.
Penundaan tahapan Pilkada serentak berdasarkan kesepakatan Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri dan Penyelenggaran Pemilu (KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI) pada tanggal 30 Maret 2020.
Penundaan tahapan Pilkada diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dan disetujui menjadi UU pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Kemenhunkam pada Tanggal. 30 Juni 2020. PERPPU Nomor 2 Tahun 2020, yang intinya mengatur 3 (tiga) hal pokok, yaitu :
- Pasal 201 A ayat ( 1 ) yang menyatakan “ Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1);
- Pasal 201A ayat (2) yang menyatakan “Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020”.
- Pasal 201A ayat (3) yang menyatakan “Dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, ditunda dan dijadwalkan jembali”
Dengan dasar Perppu tersebut, KPU menyusun PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 dan konsultasi pembahasan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana alam di DPR RI.
Hingga saat ini jumlah pasien Covid 19 per tanggal 15 Agustus 2020 sudah mencapai 137.468 orang. Tingkat pertambahan pasien terpapar covid cukup tinggi dalam perhari.
Tentu ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, khususnya daerah – daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Menurut ketua Gugus Tugas Covid 19 bahwa kondisi wilayah Covid 19 secara nasional dapat digambarkan sebagai berikut :
- 62 kabupaten/kota resiko tinggi
- 221 kabupaten/kota resiko sedang
- 136 kabupaten/kota resiko rendah
- 92 kabupate/kota tidak terdampak
Sedangkan Peta wilayah Covid 19 untuk di 9 (Sembilan) Provinsi penyelenggara Pilkada yaitu :
- Kepulauan Riau (zona kuning/rendah)
- Jambi (zona kuning/rendah)
- Bengkulu (zona orange/sedang)
- Sumatra Barat (zona orange/sedang)
- Sulawesi Tengah (zona orange/sedang)
- Kalimantan Utara (zona orange/sedang)
- Kalimantan Tengah (zona merah/tinggi)
- Kalimantan Selatan (zona merah/tinggi)
- Sulawesi Utara (zona merah/tinggi)
Dan Pilkada serentak tahun 2020 di 261 Kabupaten/Kota :
- 43 kabupaten/kota tidak terdampak
- 79 resiko rendah
- 99 resiko sedang
- 40 resiko tinggi
Melihat status wilayah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota yang terpapar Virus Covid 19 dapat kita simpulkan bahwa sebagian besar daerah masih sangat beresiko akan munculnya claster baru terpapar Covid 19.