Makassar

IJTI Pengda Sulsel Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera Jurnalis Televisi

×

IJTI Pengda Sulsel Kecam Aksi Pemukulan dan Perampasan Kamera Jurnalis Televisi

Sebarkan artikel ini

Makassar, Beritaini.com – IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Pengurus Daerah (Pengda) Sulsel mengutuk tindakan kekerasan terhadap jurnalis biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba. Tindak kekerasan ini dilakukan oleh oknum Panita Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, yang terjadi pada Jumat 28 Agustus 2020.

Kejadian bermula ketika, Ardy Yohaba, Jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia. Ardy diketahui ingin meminta klarifikasi atas kericuhan di salah satu pertandingan pada turamen tersebut, yang menyebabkan salah satu klub di diskualifikasi.

Namun, bukannya respons jawaban yang didapat, melainkan pukulan dari salah satu oknum panitia. Tidak hanya itu, kamera korban juga dirusak oleh pelaku.

Ardy Yoehaba sendiri telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.

Kepala Bidang Advokasi IJTI Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar menegaskan, IJTI Pengda Sulsel sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh oknum panitia pelaksana pertandingan. Aksi pemukulan terhadap Ardy dinilai sudah memenuhi unsur pidana.

Baca juga:  Inkanas Sulsel Ujian Kenaikan Sabuk di Karebosi

Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kegiatan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Dan dalam kasus ini, posisi korban jelas. Ia dalam posisi bertugas dan melakukan peliputan,” tegasnya

Kejadian ini pun disebut makin menambah daftar panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Khususnya di wilayah Provinsi Lampung.

Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana.

“Dalam undang-undang hukumannya jelas. Selain ancaman penjara dua tahun, juga ada denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers,” tambahnya.

Senada dengan Kabid Advokasi, Ketua IJTI Pengda Sulsel, Mohammad Sardi, juga mengecam kasus tersebut. Ia pun berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kita berharap sepenuhnya kepadda Kepolisian setempat. Agar kasus tersebut bisa diusut tuntas,” harapnya.

Sardi menambahkan, kebebasan pers sudah jelas dijamin dalam Undang-undang. Semua pihak harus memahami dan tahu fungsi jurnalistik yang sesungguhnya.

“Karena dengan menghargai kebebasan pers, bukan hanya berita yang baik akan muncul. Hal ini juga akan berefek ke berbagai lini di tengah-tengah masyarakat,” tambahnya

Baca juga:  Tinjau Pengerukan, Anggota DPRD Apresiasi Peralatan Dinas PU Makassar

Dengan pers, kata dia, publik bisa mengontrol semua pihak, terutama kebijakan pemerintah. Dan secara tidak langsung, sambungnya, harapan untuk melihat pemerintahan yang baik, bersih bertanggung jawab, akan terwujud.

“Hal ini bisa terwujud jika seluruh elemen bisa paham fungsi dan tugas dari seorang jurnalis. Tujuan pers kan jelas, untuk meningkatkan kualitas demokrasi,” imbuhnya

Atas tindakan Premanisme yang mengahlangi produk jurnalistik itu IJTI Pengada SulSel Menyatakan sikap:

1. Mengutuk aksi kekerasan yg dilakukan oknum panitia terhadap jurnalis sctv-indosiar ardy yohaba.

2. Berharap POLRI dapat Menentukan sikap untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku Premanisme.

3. Meminta Dewan pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekersan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.

Example 300250